UKIRANAN KESATRIA NEGERI



KAMI ATAS NAMA ANAK BANGSA MENYATAKAN:

Apapun nama dan bentuk kesucian
yang ada di dalam negeri kami
sudah tiba saatnya kalian kembali ke negeri asal kalian 
karena negeri asal kalian menunggu
tanggung jawab dan membutuhkan tangan terampil kalian

KAMI ATAS NAMA ANAK BANGSA MENYATAKAN:

Akan tetap setia bersungguh-sungguh 
menjalankan dan melaksanakan apa-apa 
yang telah di ajarkan oleh para pendahulua kami
tentang ayat suci yang di tancapkan di dalam hati sanubari kami

KAMI ATAS NAMA ANAK BANGSA MENYATAKAN:

sudah tiba saatnya kami menentukan nasib
negeri kami sendiri 
berdiri di atas kaki kami sendiri
biarkanlah negeri kami mandiri

karena pernyatan ini sesuwai dengan pernyataan:
Bapak Bangsa Kami

Sukarno/Hatta

"KUTITIPKAN NEGRI INI PADAMU"

malang 27 mei 2010

S.A. Bayu Mahendra

SEKILAS PENGERTIAN GENDER

PENGERTIAN GENDER
Gender merupakan kajian tentang tingkah laku perem¬puan dan hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan (Saptari, 1997).Gender berbeda dari seks atau jenis kelamin laki-laki dan perempuan yang bersifat biologis (Moore, 1988). Ini disebabkan yang dianggap maskulin dalam satu kebudayaan bias dianggap sebagai feminim dalam budaya lain. Dengan kata lain, ciri maskulin atau feminim itu tergantung dari konteks osial-budaya bukan semata-mata pada perbedaan jenis kelamin.
Ketidakseimbangan berdasarkan gender (gender inequality) mengacu pada ketidakseimbangan akses sumber-sumber yang langka dalam masyarakat.Sumber-sumber yang penting itu meliputi kekuasaan barang-barang material, jasa yang diberikan orang lain, prestise, perawatan medis, otonomi pribadi, kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan pelat¬ihan, serta kebebasan dari paksaan atau siksaan fisik (Chafetz, 1991).
Dalam menjelaskan timbulnya fenomena ketimpangan gender pada dasarnya ada tiga teori dasar yang dapat digunakan yaitu teori neo-klasik, teori segmen¬tasi pasar tenaga kerja dan teori feminis. Dua teori pertama lebih melihat ketimpangan gender dalam dunia kerja, sedangkan teori yang terakhir melihat ketimpangan gender secara lebih umum dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Teori neo-klasik menerangkan pembagian kerja seksual dengan menekankan perbedaan seksual dalam berbagai varia¬bel yang mempengaruhi produktivitas pekerja. Perbedaan- perbedaan itu meliputi pendidikan, keterampilan, lamanya jam kerja, tanggung jawab rumah tangga, serta kekuatan fisik. Semua ini didasari asumsi bahwa di dalam persaingan antar pekerja, pekerja memperoleh upah sebesar marginal product yang dihasilkannya. Asumsi lain adalah bahwa keluarga mengalokasikan sumberdaya mereka secara rasion¬al. Konsekuensi logis dari hal ini adalah anggota rumah tangga laki-laki memperoleh investasi human capital yang lebih tinggi daripada perempuan. Selanjutnya, perempuan memperoleh pendapatan dari produktivitas yang lebih rendah dari laki-laki karena mereka memiliki human capital yang lebih rendah. (Anker dan Hein, 1986dalam Susilastuti dkk, 1994).
Teori segmentasi pasar tenaga kerja mengatakan bahwa laki-laki pada usia prima (prime-age) terkonsentrasi dalam pekerjaan berupah tinggi, stabil dan dengan latihan, promosi dan prospek karir lebih baik: dan disebut sebagai primary jobs. Sedangkan Secondary jobs, tidak menjanjikan
jaminan akan kestabilan bekerja, kompensasi rendah, tanpa prospek untuk berkembang di masa depan; dan pada umumnya perempuan berada pada segmen ini (Chiplin dan Sloane, 1982).
Keterbatasan ruang lingkup kerja perempuan diakibat¬kan oleh karena perempuan tidak mempunyai kapasitas untuk akses pada male-dominated jobs, sehingga perempuan terkon¬sentrasi secara berlebih dalam suatu range kesempatan kerja terbatas, yang menekan tingkat upah perempuan (Chiplin dan Sloane, 1982). Terbatasnya pilihan pekerjaan perempuan ini menurut Peluso (1984) karena perempuan dibatasi oleh siklus hidup yang dialami karena kewajiban pada aktivitas rumah tangga dan mencari nafkah berbeda- beda pada masing-masing tahap siklus tersebut.
Dari hal tersebut terlihat bahwa teori segmentasi pasar tenaga kerja menunjukkan bahwa pekerja laki-laki dan perempuan tidak bersaing dengan landasan yang sama, kare¬nanya tidak mempunyai akses yang sama kelapangan kerja. Teori segmentasi pasar tenaga kerja ini dianggap tidak mampu menjelaskan mengapa segmentasi pasar tenaga kerja berdasarkan jenis kelamin terjadi.
Selanjutnya, untuk teori feminis, terdapat tiga pendekatan yaitu pendekatan feminis radikal, feminis marxis (sosialis) dan feminis liberal (Saptari,1997). Pendekatan feminis radikal lebih menekankan
bahwa ketim¬pangan hubungan gender bersumber pada perbedaan biologis. Perempuan memiliki kebebasan untuk memutuskan kapan ia harus menggunakan atau tidak menggunakan teknologi pengen¬dali reproduksi (kontrasepsi, sterilisasi, aborsi) dan teknologi pembentuk reproduksi. Pandangan feminis radikal ini terlalu menonjolkan determinisme biologis dan tidak mampu menjelaskan mengapa fakta perbedaan seks bisa ber¬kembang menjadi perbedaan gender. Adapun pendekatan feminis marxis menjelaskan bahwa ketimpangan gender terjadi karena kapitalisme. Kapitalisme adalahtatanan sosial dimana para pemilik modal mengung¬guli kaum buruh dan laki-laki mengungguli perempuan. Pendekatan feminis marxis ini terlalu memfokuskan pada hubungan perempuan dengan kapital dan cara-cara berproduk¬si dan kurang menyoroti sebab-sebab ketimpangan gender dansubordinasi perempuan. Sedangkan pendekatan feminis liberal memandangbahwa subordinasi perempuan berakar pada seperangkat kendala dan kebiasaan budaya yang menghambat akses perempuan terhadap kesempatan untuk berkompetisi secara adil dengan laki-laki.
Selanjutnya pendekatan feminis liberal, kedudukan perempuan yang relative rendah dalam pasar tenaga kerja ini tidak dapat dipisahkan dari struktur sosial yang menempat¬kan perempuan pada kedudukan yang lebih rendahdaripada laki-laki.Perempuan disosialisasikan pada kegiatan-kegia¬tan domestik dan sifat-sifat kewanitaan seperti sekreta¬ris, resepsionis, waitres dan lainnya.Perbedaan perempuan dan laki-laki yang telah disosialisasikan dalam keluarga kemudian terefleksi dalam kecenderunganpekerjaan menerima perintah bagi perempuan dan memberi perintah bagi peker¬jaan laki-laki (Collins, 1991).

Terbentuknya perbedaan peranan antara perempuan dan laki-laki, dimana wilayah kekuasaan perempuan di dalam rumah dan laki-laki di luar rumah. Hal ini dapat dilihat dari perspektif (Berger dan Luckmann,1976): Pertama, konstruksi Sosial, yang menerangkan bagaimana proses awal bidang domestik dan bidang publik itu terbentuk. Menurut Berger, karena
a.     Proses eksternalisasi, yaitu suatu nilai yang diproduksi olehindividu dari yang tidak ada menjadi ada.
b.     Proses objektivikasi, yaitukesepakatan-kesepaka¬tan tadi menjadi realitas sosial atau proses
penolakan dan proses penerimaan sehingga realitas terbentuk.
c.     Proses Internalisasi, yaitu dari individu itu sendiri karena sebenarnya individu merupakan bagian dari masyarakat sosial. Kedua, Reproduksi Sosial, yaitu bagaimana sebenar¬nya perbedaan bidang domestik dan public itu dikuatkan/diintensifkan.
Hal ini dilakukan:
a.     dengan simbol-simbol, seperti dibentuknya 'Dharma Wanita' yang sebenarnya lebih menguatkan
posisi perempuan di bidang domestik dan laki-laki di bidang publik,
b.     reproduksi status biologis perempuan, misalnya perempuan adalah mahluk yang lemah, perempuan berkaitan dengan kesehatan, melahirkan, perempuan yang sedang menstruasi lebih emo¬sional sehingga dapat merugikanperempuan dalam dunia kerja.
c.     reproduksi status kultural perempuan, misalnya perempuan lebih telaten, rapi,dll, sehingga perempuan diberikanpekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian yang tinggi (sebagai pekerja
marginal).

Persepsi adalah suatu objek yang dipengaruhi oleh faktor internal danfaktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang bersumber daridalam diri individu yang mewujud dari nilai-nilai yang diproduksiindividu tersebut. Sebaliknya faktor eksternal adalah faktor yangberasal dari lingkungan luar individu. Menurut Mar'at (1982) persepsiini sangat berhubungan dengan intuisi dan tercermin dalam bentukperasaan senang/tidak senang terhadap sesuatu.
Dalam konteks persepsi perempuan terhadap ketimpangan gender, sulituntuk memisahkan pengaruh faktor internal dan eksternal. Hal iniberkaitan dengan konsep ketimpangan gender sebagai suatu hasilkonstruksi sosial. Menurut Abdullah (1996) manusia memberi arti daninterpretasi terhadap perbedaan biologis laki-laki dan perempuan yangkemudian melahirkan suatu struktur sosial dengan pembagian pembagian hakdan kewajiban secara seksual.Hal ini kemud¬ian menjadi realitasobjektif yang memiliki daya paksa terhadap manusia yang semulamenciptakannya.Demikian pula kemudian, kata Berger (1991) dalamAbdullah (1996), setiap orang diperkenalkan pada makna-makna budaya,belajar ikut serta dalam tugas-tugas yang sudah ditetapkan dan menerimaperan-peran selain menerima identitas-identitas yang membentuk struktursosialnya.
Berdasarkan hal tersebut terlihat bahwa proses objek¬tivikasi tersebutdapat menjadi suatu faktor internal yang mempengaruhi persepsi individu.Dengan demikian menurut Astuti (1997) banyak kaum perempuan yangmenerima ketida¬kadilan jender tersebut dengan wajar karena merupakansuatu takdir.Sebagai akibat dari sikap yang menerima keadaan ini, struktur social yang timpang ini akhirnya tidak hanya terus menerus dimitoskan olehlaki-laki, tetapi juga oleh perempuan.Hal tersebut juga berlaku padakaum perempuan yang memiliki akses kekuasaan yang lebih tinggi. MenurutAstuti (1997), kelompok perempuan ini sering menempatkan perempuansebagai subordinat. Dapat dilihat dari pernya¬taan seorang pengusahaperempuan sebagaimana yang dikutip Hariadi (1997) yang mengemukakanbahwa berdasarkan penga¬lamannya memiliki pekerja perempuan itu lebihmenguntung¬kan.Karena mereka rajin, telaten, tidak banyak tuntutan danmempunyai loyalitas tinggi.Lebih lanjut dia mengemu¬kakan bahwa secarapsikologis sikap itu memang pembawaan dari sifat-sifat kaum perempuan.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menghapus ketim¬pangan gendertersebut.Di samping upaya-upaya pergerakan perempuan yang menuntutpersamaan hak, juga telah diatur dalam berbagai konvensi danperundang-undangan.Pada tahun 1976, PBB telah mengeluarkan Deklarasimengenai penghapu¬san diskriminasi terhadap perempuan.Pada tanggal 18Desember 1979 Majelis Umum PBB telah menyetujui konvensi tersebut.Selanjutnya karena konvensi tersebut tidak bertentangan dengan Pancasiladan UUD 1945, maka sejak tahun 1984 dengan UU RI No. 7 tahun 1984,Indonesia telah meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentukdiskriminasi terhadap perempuan.
Namun demikian upaya tersebut tidak akan berhasil dengan baik jika tidakdiikuti oleh perubahan dalam kon¬struksi sosial. Raharjo (1996)mengemukakan harus diadakan dekonstruksi hubungan gender dan reorientasipemahaman seksualitas. Dekonstruksi sosial pada tahap awal akanberdampak pada perubahan persepsi masyarakat baik laki-laki maupunperempuan terhadap hubungan gender tersebut. Pada tahap selanjutnya, haltersebut sekaligus juga akan dapat memp¬erbaiki ketimpangan gender yangterjadi.